HAK ASASI MANUSIA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang

Dengan lahirnya Deklarasi HAM Sedunia pada 10 Desember 1948 diharapkan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di dunia ini dapat ditegakkan. Deklarasi tersebut mempunyai arti penting yang besar karena menjadi dasar untuk mengubah dan membebaskan peradaban manusia yang telah berabad-abad didominasi ketidak-adilan, di mana hak asasi manusia tidak mendapat perlindungan, jutaan manusia sampai abad XIX masih berstatus budak, yang kehilangan hak-hak asasinya dan dianggap sebagai benda yang dapat diperjual belikan.
Baru di abad XX dengan meningkatnya kesadaran akan rasa keadilan dan kemanusiaan maka lahirlah Deklarasi HAM Sedunia PBB. Meskipun demikian deklarasi tersebut hanyalah suatu deklarasi semata-mata, yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi negara anggota PBB, apalagi bagi negara yang tidak menjadi anggota PBB. Hanya sesudah materi dari deklarasi tersebut diadopsi di dalam perundang-undangan (konstitusi, UU dan lain-lainnya) negara bersangkutan barulah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Meskipun UUD 1945 (asli) tidak memuat banyak pasal tentang HAM tetapi hal itu tidak berarti bahwa RI tidak menyetujui HAM. Sebab Dasar Negara Pancasila memuat inti dasar dari norma-norma HAM. Di samping itu dalam Pembukaan UUD 1945 memuat suatu pernyataan tentang hak asasi yang lebih agung dan mulia nilainya, sebab sifatnya tidak individualistik, melainkan sifat kolektif besar manusia – bangsa: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Deklarasi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut lahir 3 tahun lebih awal dari pada Deklarasi HAM Sedunia, dan yang lebih super-penting lagi deklarasi dalam UUD 1945 tersebut adalah deklarasi Hak Asasi mengenai hak dan kedaulatan atas tanah air, atas sumberdaya alam yang berabad-abad telah dirampas oleh kaum kolonialis. Jelas di sini terdapat dikotomi antara penjajah dan yang dijajah, yang tidak mungkin dikaburkan. Sedang HAM dari Deklarasi PBB hanyalah bersifat perorangan – individualistik, meskipun tidak diragukan arti pentingnya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tapi individualisme (nyawa dari ideologi libralisme) ini di era globalisasi bisa mencampur-adukkan atau mengaburkan antara sipenjajah dan yang dijajah dengan selimut hak kebebasan berpendapat dan hak asasi lainnya. Jelasnya, dalam era globalisasi neokolonialisme bisa menggunakan baju HAM.

  1. B.     Rumusan masalah
    1. Bagaimana tonggak sejarah hak asasi manusia kontemporer
    2. Apa saja yang termasuk dalam sumber hukum hak asasi manusia
    3. Bagaimana pelanggaran HAM yang dilakukan oleh AS
    4. Bagaimana dampak hak-hak asasi manusia terhdap masyarakat internasional
    5. C.    Tujuan
      1. Mengetahui tonggak sejarah hak asasi manusia kontemporer
      2. Mengetahui sumber hukum hak asasi manusia
      3. Mengetahui pelanggaran HAM yang dilakukan oleh AS
      4. Menengetahui dampak hak-hak asasi manusia terhadap masyarakat internasional

 BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Tonggak-Tonggak Sejarah  Hak Asasi Manusia Kontemporer
    1. Sebelum  perang dunia II

Sejak bangkitnya sistem negara modern serta penyebaran industry dan kebudayaan eropa ke seluruh dunia, telah berkembang serangkaian kebiasaan dan konvensi yang unik mengenai perlakuan manusiawi terhadap orang-orang asing.  Konvensi itu, yang diberi nama “ Hukum Internasional Mengenai tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak-hak orang asinng”, dapat dianggap mewakili perhatian awal yang besar terhadap promosi dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional.

Pada abad ke 19 mulai menyingsing dengan jelas minat dan perhatian internasional terhadap perlindungan hak-hak warga negara. Perdamaian Westphalia (1648), yang mengakhiri perang tiga puluh tahun dan yang menetapkan asas persamaan hak bagi agama katolik roma dan protestan di Jerman, telah membuka jalan kearah itu.

  1. Hak asasi manusia dan hukum internasional tradisional

Pada awal pertumbuhannya, hukum internasional hanya merupakan hukum yang mewadahi pengaturan tentang hubungan antara negara-negara belaka. Subyeknya sangat eksklusif, yakni hanya mencakup negara . sedangkan individu hanya dijadikan sebagai objek dari sistem itu atau hanya sebagai penerima manfaat dari sistem tersebut.

Apa yang dikatakan diatas, dikenal dnegan doktrin “ perlindungan negara terhadap orang asing”. Berdasarkan doktrin hukum internasional tersebut, orang-orang asing berhak mengjukan tuntutan terhadap negara tuan rumah yang melanggar aturan. Biasanya, hal ini terjadi ketika seorang asing mengalami perlakuan sewenang-wenang ditangan aparat pemerintah, dan negara tersebut tidak mengambil tindakan apapun atas pelanggaran tersebut

2. Penghapusan perbudakan

Sepanjang abad ke 19 dan awal abad 20 telah terjadi perkembangan kemanusiaan pada hukum internasional. Hal yang paling menonjol adalah penghapusan perbudakan. Aksi internasional menentang perbudakan dan perdagangan budak it uterus berlanjut sepanjang abad 20. Liga Bangsa-Bangsa mengesahkan konvensi yang melarang praktek perbudakan dan perdagangan budak pada tahun 1926.

3. Palang Merah Internasional

Pada abad ke 19 dibentuknya Komite Palang Merah Internasional (1863), dan ikhtiar organisasi itu dalam memprakarsai dua konvensi internasional untuk melindungi korban perang dan perlakuan terhadap tawanan perang, yang dikenal dengan konvensi Jenewa. Prakarsa dan usaha-usaha Palang merah internasional ini berlanjut melewati dua perang dunia dan sesudahnya. Organisasi ini telah mampu mensponsori sejumlah konvensi yang tidak semata-mata menangani status dan perlakuan terhadap prajurit yang berperang, tetapi juga perlakuan terhadap penduduk sipil pada masa perang dan pembatasan terhadap cara-cara berperang.

4. Liga Bangsa-Bangsa

Setelah berakhirnya perang dunia I, masyarakat internasional segera membentuk Liga Bangsa-Bangsa melalui perjanjian Versailles. Selain itu, perjanjian tersebut juga melahirkan apa yang dikenal sekarang dengan Organisasi Perburuhan Internasional. Tujuan utama dari liga tersebut adalah untuk memajukan kerjasama internasional mencapai perdamaian dan keamanan internasional.

 B. Setelah Perang Dunia II

Doktrin dan kelembagaan internasional yang dipaparkan diatas telah ikut mendorong perubahan yang radikal dalam hukum internasional, yaitu berubahnya status individu sebagai subjek hukum dalam hukum internasional. Individu tidak lagi dipandang sebagai objek hukum internasional, melainkan dipandang sebagai pemegang hak dan kewajiban.  Dengan status ini, individu dapat dapat berhadapan dengan negaranyya sendiri dihadapan lembaga-lembaga hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa.

  1. Hak asasi manusia intrnasional modern

Hukum intrnasional yang lama (tradisional) telah berhasil mengembangkan berbagai doktrin dan kelembagaan yang dirancang dan ditujukan untuk melindungi berbagai kelompok orang, mulai dari kaum budak sampai tentara (combatants).

Hukum hak asasi modern menempatkan individu sebagai subjeknya. Individu ditempatkan sebagai pemegang hak yang dijamin secara internasional, semata-mata karena ia adalah individu, bukan karena alasan kebangsaannya dari suatu negara.  Jadi relasi antara pemegang hak dan kewajiban itulah yang menjadi pokok perhatian hukum internasional.

Hukum internasional yang bru itu tumbuh dan berkembang dari perjanjian-perjanjian internasional hak asasi manusia yag terus meningkat sejak 1948, selain berasal dari kebiasaan dan doktrin internasional. Peningkatan pada jumlah instrument hak asasi manusia internasional diiringi pula dengan semakin banyaknya jumlah negara yang mengakui dan terikat dengannya.

  1. Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa

Perkembangan hukum hak asasi manusia diatas bermula dari piagam perserikatan bangsa-bangsa. Sebagai sebuah trktat multilateral yang mengikat secara hukum semua negara anggota PBB.

  1. c.       The international bill of human rights

International bill of human rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk pada tiga instrument pokok hak asasi manusia internasional beserta optional protocol-nya yang dirancang oleh PBB. Ketiga intrumen tersebut adalah pertama, deklarasi universal hak asasi manusia (universal declaration of human rights ). Kedua, kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (international covenant on civil and political rights). Ketiga,  kovenan internasional tentang hak ekonomi, hak sosial, dan budaya (international covenant on economic, social, and culture rights). Sedangkan ptional protocolnya masuk dalamm kategori “ the optional protocol to the covenant on civil and political rights”. Disebut sebagai instrument pokok karena kedudukannya yang sentral dalam corpus hukum hak asasi manusia internasional.

  1. Sumber Hukum Hak Asasi Manusia

Sumber hukum internasional merupakan bahan dan proses dimana aturan dan kaidah-kaidah yang mengatur komunitas internasional dikembangkan. Kaidah-kaidah tersebut telah dipengaruhi oleh sejumlah teori politik dan hukum. Pada abad ke 19, telah diketahui oleh kaum positivis hukum bahwa seorang penguasa dapat membatasi kewenangannya untuk bertindakdengan memberikan persetujuan terhadap sebuah perjanjian (treaty) sesuai dengan kaidah pacta sunt servanda. Pandangan konsensual terhadap hukum internasional ini tercermin dalam statute pengadilan permanen peradilan internasional tahun 1920 dan termaktub dalam pasal 38 ayat 1 statuuta pengadilan internasional.

  1. Hukum Keebiasaan Internasional

Dalam hukum internasional, hukum kebiasaan internasional adalah hukum negara atau norma-norma hukum yang dibentuk melalui pertukarn kebiasaan antara negara-negara dalam kurun waktu tertentu, baik yang berdasarkan diplomasi atau agresi. Sedangkan dalam pasal 38 ayat 1 sub b mengatakan : international custom, as evidence of general practice accepted as law. Artinya, hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.

  1. Hukum perjanjian internasional (Treaty)

Sebuah perjanjian merupakan perjanjian yang mengikat dibawah hukum internasional yang dibuat oleh para pelaku hukum internasional, yaitu negara dan organisasi internasional. Perjanjian internasional bisa secara gamblang dibandingkan dengan kontrak, keduanya merupakan kesepakatan dari pihak-pihak terkait untuk menerima kewajiban diantara keduanya, dan salah satu pihak yang gagal memenuhi kewajibannya bisa dimintai pertanggungjwaban dibawah hukum internasional akan pelanggaran tersebut.

  1. Kesepakatan bilateral dan regional

Kesepakatan multilateral memiliki beberapa pihak dan menghasilkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang terkait. Sedangkan kesepakatan bilateral dinegoisasikan diantara sejumlah kecil negara, biasanya hanya dua yang menelurkan hak serta kewajiban hukun diantara dua negara tersebut saja.

 

 

  1. Pelanggaran Ham Amerika Serikat

Artikel ini dikutip dari buku “Human Rights Violation by The United States of America” yang dikeluarkan pada 2007 oleh Departemen HAM Kementerian Politik Luar Negeri, Iran. Ini merupakan buku pertama yang ditulis mengenai pelanggaran HAM berat oleh AS yang terang-terangan berdasarkan sumber-sumber dari berbagai lembaga internasional.
Ketaatan, promosi dan perlindungan HAM berdasarkan penghormatan pada perbedaan budaya dalam kerangka universalitas merupakan salah satu pilar kehidupan modern saat ini, yang ditandai dengan globalisasi yang sedang tumbuh. Negara-negara bertanggung jawab dalam domain HAM berdasarkan kenyataan mereka memiliki instrumen-instrumen kekuatan yang diperlukan untuk memberi arah dan efektualitas kepada kekuatan aktif globalisasi. Karena itu, perangai HAM para pemain yang lebih berpengaruh di dunia memiliki dampak besar pada semua aspek kehidupan modern, termasuk penetapan standar dan aplikasi HAM di dunia. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik oleh Pemerintahan AS terhadap mereka yang ada di dunia dalam apa yang disebut “ perang terhadap teror ” tak dapat disamakan dengan pelanggaran HAM oleh sebuah pemerintahan kecil dalam wilayah yang kecil. Situasi yang mengerikan di tempat-tempat seperti Tanjung Guantanamo dan Bagram dan kisah – kisah tentang pusat-pusat penahanan rahasia di seluruh dunia akan berdampak negatif terhadap struktur konsep hukum internasional tentang HAM dan penerapannya di dunia. Lebih parah lagi, itu akan digunakan sebagai rujukan oleh pihak lain, menemukan interpretasi negatif atas ketentuan hukum internasional terhadap HAM di dalam kultur unilateralisme yang sedang tumbuh. Sejak April 2004, ketika potret pertama muncul mengenai personel militar AS menghina, menyiksa, dan juga memperlakukan dengan buruk tahanan di penjara Abu Ghuraib di Irak, pemerintahan AS berulangkali mencoba memotret pelanggaran HAM itu sebagai insiden yang terpisah, kerja segelintir tentara yang buruk yang bertindak tanpa perintah. Kenyataannya, satu-satunya aspek pengecualian dari pelanggaran di Abu Ghuraib adalah potret. Tetapi kenyataannya pola pelanggaran ini tidak berasal dari aksi beberapa tentara yang melanggar hukum. Kejadian itu berasal dari keputusan yang dibuat oleh Pemerintahann AS untuk membelokkan, mengabaikan, atau mengesampingkan hukum. Kebijakan administrasi yang menciptakan iklim Abu Ghuraib dalam tiga cara fundamental pengelakkan dari hukum intenasional, menerapkan metode interogasi yang bersifat memaksa dan pendekatan tidak melihat kejahatan, tidak mendengar kejahatan pemerintahan Bush. Kendati fakta bahwa AS telah meratifikasi Konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan Konvensi Ketiga dan Keempat Geneva, dan bahwa Pemerintahan AS telah mengakui bahwa perjanjian – perjanjian dimaksud mengikat dalam perang untuk pembebasan Irak, terlihat bahwa Pemerintahan Bush mengklaim para tahanan yang diambil dari Abu Ghuraib tidak digolongkan sebagai tahanan perang di bawah hukum internasional. Bagaimanapun, dalam jawaban, beberapa ahli hukum telah mengungkapkan bahwa AS dapat diwajibkan untuk mengadili beberapa prajuritnya untuk kejahatan perang dan dibawah Konvensi Ketiga dan Keempat, tahanan perang orang sipil yang ditahan dalam suatu perang tak dapat diperlakukan dalam perangai yang merendahkan, dan pelanggaran dalam seksi itu adalah “pelanggaran berat”.
Sejak kejatuhan pemerintahan Taliban di Afganistan, pasukan pimpinan AS telah menangkap dan menahan ribuan orang Afghanistan dan warga negara asing lain di seluruh Afghanistan. Fasilitas penahanan AS yang utama di Afghanistan adalah di pangkalan udara Bagram. CIA juga menahan tahanan yang tak jelas jumlahnya, di pangkalan udara Bagram dan lokasi lain di Afghanistan, termasuk di Kabul. Ada banyak laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia oleh personel militer dan intelijen AS di Afghanistan. Menurut Human Rights Watch, personel militer dan intelijen AS di Afghanistan melakukan sistem interogasi yang meliputi penggunaan deprivasi tidur, deprivasi indera, dan memaksa tahanan untuk duduk atau berdiri dalam posisi yang menyakitkan untuk periode waktu yang lama.. Dalam hal ini, AS telah gagal memberi penjelasan yang cukup atas tuduhan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel militar dan intelijen AS di Afghanistan. Human Rights Committee  telah mencatat dengan keprihatinan kekuarangan-kekurangan menyangkut kemerdekaan, ketidak-berpihakan, dan efektivitas investigasi menjadi tuduhan penyiksaan dan kekejian, perlakukan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan yang ditimpakan oleh militer dan personel non militer AS atau pekerja kontrak, di fasilitas penahanan di Guantanmo, Afghanistan, Irak, dan lokasi di luar negeri lainnya, dan pada kasus-kasus kematian yang dicurigai di tempat tahanan di salah satu lokasi-lokasi ini. The Committee menyesal AS tidak memberikan informasi cukup menyangkut penuntutan yang dilontarkan, hukuman-hukuman dan reparasi yang dijamin buat korban. Sejak 2002 Kamp Guantanamo telah menjalankan perannya sebagai penjara militer dan kamp interogasi dan menahan lebih dari 775 tahanan dari 44 negara dan kebanyakan orang-orang yang dicurigai oleh pemerintahan AS sebagai operatif Al-Qaeda dan Taliban, terlebih, penggunaaan Guantanamo sebagai penjara militer telah diserang oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia dan para pengritik lain, yang mengutip laporan-laporan bahwa para tahanan telah disiksa atau diperlakukan secara kejam. The Committee Against Torture (CAT) menyuarakan hatinannya atas laporan-laporan yang bisa dipercaya mengenai tindakan penyiksaan atau kekejian, tidak manusiawi dan perlakukan yang menghina atau hukuman yang dilakukan oleh anggota militer dan sipil tertentu di Afghanistan dan Irak. Juga menjadi keprihatinan bahwa investigasi dan penuntutan banyak kasus-kasus ini, termasuk suatu hasil dalam kematian tahanan, telah membawa pada hukuman yang lembut, termasuk sifat administratif atau kurang dari satu tahun penjara. Dalam hal ini, AS harus mengambil tindakan cepat untuk menghapus semua bentuk penyiksaan dan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel militer dan sipil, di teritori mana saja dibawah juridiksinya, dan harus segera serta melakukan tidakan investigasi secara mendalam, menuntut semua yang bertanggung jawab bagi tindakan semacam itu, dan menjamin mereka dihukum secara wajar, menurut keseriusan kejahatan. Jelas, AS telah secara eksplisit dan sistematik melanggar standar internastional menyangkut perlakukan manusiawi terhadap tahanan yang membawa pada keberatan yang dimunculkan oleh organisasi internasional inter alias Human Rights Commission and Committee Against Torture. Selain itu, AS juga di klaim sebagai Negara pelanggar HAM terburuk selama 50 tahun terakhir. Amnesti Internasional (AI) menilai Amerika Serikat sebagai pelaku pelanggaran HAM terburuk selama 50 tahun terakhir, sejak negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan perang terhadap terorisme dan invasinya ke Iraq. Dalam laporan tahun 2004-nya, lembaga HAM yang berbasis di London ini menyebutkan, agenda keamanan global yang dipromosikan oleh AS, miskin visi dan tidak punya dasar yang kuat. Apa yang dilakukan AS, menyerang negara lain dengan mengerahkan tentaranya, merupakan pelanggaran hak asasi, mengganggu rasa keadilan dan kebebasan, dan membuat dunia menjadi tempat yang mengerikan. Invasi dan penguasaan wilayah Iraq oleh otoritas yang dibentuk negara-negara koalisi, menyebabkan ribuan orang di Iraq ditahan. Laporan itu juga menyebutkan, ratusan orang dari sekitar 40 negara, di penjarakan AS tanpa proses hukum di Afghanistan. Sekretaris Jenderal Irene Khan menyatakan, perang terhadap terorisme seharusnya dibarengi dengan upaya melindungi hak asasi manusia, tapi pada kenyataannya, kampanye anti terorisme dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, saling bertentangan. Khan mengatakan, dunia telah melihat kenyataan yang sebenarnya, setelah foto-foto penyiksaan dan pelecehan di penjara Abu Graib tersebar di masyarakat luas. Ini adalah konsekuensi logis, dari perburuan yang membabi buta yang dilakukan AS sejak peristiwa 11 September. AS telah mengabaikan dan menempatkan dirinya diluar sistem hukum yang ada. AS telah kehilangan moral dan potensinya untuk melakukan segalanya dengan cara yang damai,” kata Khan dalam keterangan persnya di London. Amnesti Internasional menyatakan, pihak Departemen Kehakiman AS telah mengakui ada problem besar dalam menangani ratusan tahanan warga negara asing sejak peristiwa 11 September. Selain tidak memberikan akses pada keluarganya, AS juga tidak memberi akses agar para tahanan bisa didampingi pengacar agar proses hukumnya bisa segera dilakukan. Selain itu, bukti-bukti menunjukkan adanya pola penyiksaan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh para penyidik. Amnesti Internasional juga memaparkan, pelanggaran Ham lainnya yang dilakukan AS, antara lain, penahanan sekitar 6.000 anak-anak migran dengan tuduhan melakukan kenakalan remaja. Anak- anak ini ditahan sampai berbulan-bulan. Disamping itu, polisi dan penjaga penjara di AS, telah menyalahgunakan senjata dan menggunakan bahan kimia terhadap para tahanannya, yang menyebabkan kasus tewasnya sejumlah tahanan di penjara AS. Amnesti Internasional juga mengkritisi penerapan hukuman mati di AS. Sepanjang tahun 2003, sudah 65 orang yang menjalani hukuman mati di AS. Total, sudah ada 885 orang yang menjalani hukuman mati sejak AS menerapkan kembali hukuman itu pada tahun 1976. AS dinilai juga telah melanggar aturan internasional dalam menerapkan hukuman mati ini, karena telah mengenakkannya pada anak dibawah umur 18 tahun. Yang paling hangat, Amnesti Internasional, mengkritik AS karena berupaya mendapatkan kekebalan hukum dari pengadilan internasional bagi tentaranya yang melakukan kejahatan perang.
Selain AS, Amnesti Internasional menilai Inggris juga telah melakukan pelanggaran Ham di Iraq. Amnesti Internasional menyatakan, kedua negara ini mengklaim Iraq punya senjata pemusnah massal hanya untuk membenarkan tindakannya di negara lain. Ketika AS dan Inggris terobsesi dengan adanya ancaman senjata pemusnah massal, mereka sendiri telah menjadi senjata pemusnah massal yang sesungguhnya. Mereka sudah bertindak tidak adil, semena-mena, penyebab munculnya kemiskinan, diskriminasi, rasis, perdagangan senjata gelap dan melakukan kejahatan terhadap anak-anak dan wanita. Laporan lembaga hak asasi manusia Amnesti Internasional ini, juga menyoroti masalah pendudukan Israel di Palestina. Lembaga ini bahkan menyebut Israel sebagai penjahat perang karena tindakan brutal yang dilakukannya. AS – Inggris ancaman terbesar bagi keamanan dunia. Maksud hati hendak menjadi polisi dunia apa daya jadi teroris dunia. Begitulah ungkapan yang klop bagi AS yang tengah dihantam kutukan dunia internasional atas kasus Abu Gharib. Adalah The International Institute for Strategic Studies (IISS) yang menuduh AS dan Inggris sebagai pemicu utama kian merebaknya rasa tak aman di dunia. Hal ini menurut IISS, terbukti setelah AS-Inggris mencaplok Irak. Selain itu, AS-Inggris juga telah menyebabkan makin bertambahnya pengikut jaringan Al-Qaeda menjadi sekitar 18.000 anggota yang tengah bersiap melakukan aksi penyerangan atas Barat. IISS juga melontarkan kritikan pedas atas AS-Inggris, menurutnya, mereka tak akan mampu membayar harga kegagalannya di Irak, dan hal itu akan menjadi mimpi buruk bagi strategi AS dan Barat. IISS adalah sebuah lembaga studi terkenal yang bermarkas di London Inggris. Setiap tahunnya IISS selalu merilis laporan-laporan yang berkaitan dengan isu-isu internasional strategis dan mengkaitkannya dengan perkembangan paling anyar di berbagai belahan dunia.
Menurut IISS, sepanjang tahun 2003-2004 telah terjadi intervensi AS atas Irak dalam masalah-masalah internasional. Laporan itu menilai, keberhasilan demokratisasi di Irak akan menjadi sebuah model bagi reformasi negara-negara Teluk dan Timur Tengah di mana Timteng sebagai kunci bagi keamanan regional dan stabilitas internasional. Namun demikian, jika gagal dan Irak kembali menjadi negara otoriter maka harapan itu akan sirna, akhirnya AS akan dipandang sebagai penjajah bukan sebagai pembebas. Sebelumnya IISS pada tahun 2003 telah memprediksi bahwa, ancaman terorisme anti-Barat akan makin meningkat pasca aneksasi atas Irak. Bahkan menurut IISS, sekarang ini AS tengah menebar benih-benih perpecahan antara dirinya dengan Eropa.
Selanjutnya AS mengklaim bahwa Negara kita sebagai pelanggar HAM. pendapat Amerika terhadap bangsa Indonesia tentang pelanggaran HAM yang dilakukan di Aceh,Timor Leste (dulu Timor Timur) dan Papua. Indonesia dianggap bangsa yang tidak beradab tidak mengerti tentang apa itu hak asasi manusia Di berbagai media internasional kita dituduh menjajah Timor Leste, memperlakukannya dengan semena mena, dan menelantarkanya, yang terjadi kita justru membantu Timor Timur (sebutan dahulu) membangun sarana infrastruktur dan pemerataan pembangunan ,asal diketahui saja setelah merdeka mereka malah hidup jauh lebih susah daripada hidup bersama kita dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asal kita tahu saja Timor Timur itu memang daerah miskin tidak punya sumber daya alam yang dapat diandalkan.Amerika menuduh kita sebagai bangsa yang tidak becus mengatur negara kita sendiri, tapi yang terjadi adalah Amerika menyerang Iraq dan Afghanistan, mendukung agresor zionis membantai Palestina dan lain sebagainya. Tidakkah Amerika sadar bahwa setelah genderang perang ditabuh jutaan orang menderita akibat ulahnya, ratusan ribu orang tewas di Iraq dan Aghanistan rdan rakyat Palestina juga menderita akibat senjata buatan Amerika yang diberikan kepada majikanya, Israel.

  1. Dampak Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat internasional
    1. Rakyat dan individu sebagai warga baru dari masyarakat internasional

Secara tradisi satu-satunya “pusat kekuasaan” yang memiliki hak dan kewajiban hukum adalah negara yang berdaulat itu sendiri. Mereka berkuasa atas masyarakatnya masing-masing dan dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya. Banyak ahli hukum dan diplomat menolak untuk mengakkui bahwa rkyat dan individu telah diberikan suatu “peranan” di pentas internasional, mereka merasa bahwa rakayat dan individu masih tetap berada dibawah kekuasaan negara yang berdaulat. Menurut pandangan A. Hakim G Nusantara, individu dan rakyat sekarang harus dianggap sebagai subyek internasional. Namun, individu dan rakyat tidak ikut memainkan peranan utama dalam masalah internasional, dan juga tidak memiliki rentanngan hak istimewa yang sama luasnya dengan negara. Ia hanya member kesempatan untuk mengintip ke dalam tempat suci dimana negara melakukan ritusnya. Sesunngguhnya, hak dan kekuasaan amat terbatas.  Lagipula, ia tidak mempunyai mekanisme untuk menegakkan hak-hak ini atau untuk memperlihatkan kekuasaannya. Rakyat dapat memberontak apabila hak-haknya dilanggar atau tidak diperhatikan, bahkan dengan jalan mengangkat senjata, sedangkankan individu tetap tidak berdaya, terpaksa menanggungkan perilaku negara yang sewenang-wenang atau berharap agar ada negara berdaulat lain akan maju kedepan untuk  mempertahankan mereka. Jadi pada intinya, rakyat dan individu masih merupakan penonton, bahkan kendati mereka telah memperoleh hak untuk melakukan protes dengan gegap-gempita.

  1. Hak-hak asasi manusia dan hak-hak orang asing

Individu telah mendapat penjagaan hukum internasional hanya sebagai orang asing, yaitu hanya apabila ia berada diluar negeri dan menganggap bahwa negara nasionalnya siap dan mampu menjaganya. Beberapa dampak dari pengaruh ini, antara lain ;

Pertama, perjanjian internasional tertentu tentang hak asasi manusia mengandung persyaratan-persyaratan mengenai masalah yang secara khusus berkaitan dengan orang asing, terutama sepanjang ada hubunngannya dengan kemungkinanuntuk mengeluarkan mereka.

Kedua, peraturan-peraturan tertentu yang telah lama berlaku sekarang ini hrus ditafsirkan dan dilakukan berdasakan hak asasi manusia.

Ketiga, kenyataan bahwa gagasan hak-hak asasi manusia telah diterima dalam bentuk demikian luasnya adalah penting sekali dalam menyebabkan di terimanaya sebuah deklarasi tentang hak-hak orang asing dengan suara bulat oleh sidang umum PBB tahun 1985.

  1. Teknik menciptakan standar hukum internasional

Hak-hak asasi manusia dan prinsip menentukan nasib sendiri tidak membantu memperkenalkan teknik-teknik baru untuk menciptakan peraturan-peraturan  internasional baru. Sebaliknya keduamya itu bersift instrumental dalam memperkenalkan suatu perangkat prinsip dan criteria baru yang telah menolong memutuskan hubungan dengan sikap dan keyakinan yang lama. Pertama-tama, mahkamah keadilan internasional menyatakan, dalam suatu obiter dictum, bahwa dalam hukum internasional harus diadakan pembedaan antara kewajiban yang berdasarkan resiprositas dan kewajiban ergaomnes yaitu kewajiban yang wajib dilaksanakan setiap negara dalam menghadapi semua negara lain.

Kemudian, berkenaan dengan prinsip jus cogens, sekelompok prinsip yang diberi kekuatan hukkum khusus karena ia tidak dapat dihilangkan atau dibanth oleh persyaratan perjanjian atau peraturan kebiasaan.

  1. Pengawasan internasional

Adanya lembaga pengadilan arbitrase , namun kekuasaan lembaga tersebut terbatas dalam menetukan apakah salah sattu pihak memang benar telah melanggar suatu peraturan internasional. Ia tidak dapat memaksakan pihak-pihak itu untuk patuh pada hukum. Memang, bahkan jika lembaga pengadilan telah memngumumkan bahwa suatu negara bersalah  karena melakukan suatu tindakan yang tidak legal, negara itu dapat saja tidak memperdulikan putusan pengadilan itu dan menolak untuk melakukan putusan itu. Suatu pembatasan lain terhadap wewenang pengadilan adalah bahwa yurisdiksinya tergantung dari persetujuan kedua pihak yang berselisih itu.


 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka  penulis dapat memaparkan beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut :

  • Negara barat yang sampai hari ini sering melakukan pelanggaran HAM adalah Amerika Serikat. Amerika adalah Negara pelanggar HAM terburuk hingga 50 tahun terakhir
  • Sumber Hukum Hak Asasi Manusia :
  1. Hukum kebiasaan internasional
  2. Hukum perjanjian internasional
  3. Kesepakatan bilateral dan regional
  • Dampak Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat internasional :
  1. Rakyat dan individu sebagai warga baru dari masyarakat internasional
  2. Hak-hak asasi manusia dan hak-hak orang asing

Beberapa dampak dari pengaruh ini, antara lain ;

  • Pertama, perjanjian internasional tertentu tentang hak asasi manusia mengandung persyaratan-persyaratan mengenai masalah yang secara khusus berkaitan dengan orang asing, terutama sepanjang ada hubunngannya dengan kemungkinanuntuk mengeluarkan mereka.
  • Kedua, peraturan-peraturan tertentu yang telah lama berlaku sekarang ini hrus ditafsirkan dan dilakukan berdasakan hak asasi manusia.
  • Ketiga, kenyataan bahwa gagasan hak-hak asasi manusia telah diterima dalam bentuk demikian luasnya adalah penting sekali dalam menyebabkan di terimanaya sebuah deklarasi tentang hak-hak orang asing dengan suara bulat oleh sidang umum PBB tahun 1985.

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Alston, Phillip dan Franz. Ma. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII : Jogjakarta

 

Casesese, Antoniu, 2005. Hak Asasi Manusia di Dunia Yang Berubah. Yayasan Obor Indonesia : DKI Jakarta

 

            Eka S Putra. 2011. Pelanggaran HAM.  (http://hukumit.blogspot.com/2011/01/makalah-hukum-internasional tentang pelanggaran HAM. html)

 

Kusumaatmadja, Mohtar dan Etty R Agoes. 2010. Pengantar Hukum Internasional. PT Alumni : Bandung

 

 

 


Hello world!

BLOG ini merupakan salah satu media yang digunakan dalam pembelajaran Pkn. Dimana di dalam blog ini berisi materi-materi pkn terutama materi kelas XII dan juga berisi latihan-latihan yang dapat mengukur kemampuan kita seberapa jauh kemampuan kita memahami materi tersebut. dalam pembuatan blog ini tentu saja jauh dari sempurna maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini. silakan menghubungi saya melalui email “vrelialunar37@gmail.com”. Terima kasih